Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar
BERITA UNIK

Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

PELANGI99 – Lembaga penagawasan undang-undang antipakat Singapura menjatuhkan denda kepada Uber dan Grab sebesar 13 juta dollar Singapura (sekitar Rp 141,5 milliar).

Denda ini dijatuhkan karena kesepakatan merger kedua perushaan ride-hailing tersebut. Merger kedua perusahaan itu dinilai merusak kompetisi pasar industri ride-hailing.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Singapura (CCCS), yang langsung mengadakan investigasi, selang sehari setelah kesepatakan merger diumumkan. Diketahui, Grab mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret lalu dengan nilai saham 27,5 persen.

Masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 6,58 juta dollar Singapura (sekitar Rp 71,6 juta) untuk Uber dan 6,42 milliar dollar Singapura (sekitar Rp 69,7 milliar) untuk Grab, sebagai akibat merger yang telah rampung dan tidak dapat dirubah lagi.

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.

“Merger yang secara substansial mengurangi kompetisi tidak diperbolehkan dan CCCS telah mengambil langkah untuk melawan merger Grab-Uber karena menghapuskan pesaing terdekat Grab, yang merugikan para pengemudi dan pengendara di Singapura,” jelas petinggi CCCS, Toh Han Li.

Negara Singapura Denda Uber dan Grab

Lebih lanjut, lembaga regulator itu menyebut jika tarif efektif Grab naik 10 – 15 persen setelah kesepakatan akuisisi Uber. Grab kini memegang kendali pasar ride-hailing di Singapura sebesar 80 persen.

Selain itu, CCCS mengaku menerima banyak keluhan, baik dari pengemudi maupun pengendara dari segi tarif maupun komisi.

Paling disorot adalah perubahan pada program GrabRewards, di mana poin yang dikumpulkan mitra pengemudi dipotong tiap dollarnya, begitu pula pengurangan promosi bagi para supir dan juga insentif yang diterima.

CCCS juga meminta Uber untuk menjual kendaraan mitranya di Lion City Rentals (LCR) ke pesaing yang potensial serta melarang Uber menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persetujuan regulator. Secara total, LCR memiliki 14.000 unit kendaraan pada bulan Desember lalu.

Otoritas transportasi darat Singapura (LTA) mendukung keputusan CCCS yang menjatuhkan denda atas merger Uber-Grab. Hal itu disebut sejalan dengan peninjauan ulang yang sedang berlangsung.

Dinilai, Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis.

Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selamat dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan. Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yang dituduhkan oleh CCCS.

BACA JUGA : Hati-Hati, Sering Marah Bisa Bikin Gendut

BACA JUGA : PENYEBAB DISFUNGI EREKSI

Pihak nya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud. Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang ditelah di tetapkan oleh CCCS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *