PELANGI99_LOUNGE – Simpan Sabu PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua. Mereka di tangkap karena kedapatan membawa dan menggunakan narkoba golongan I jenis sabu.Penangkapan itu terjadi di barak Flamboyan, Tembagapura, pada Rabu (28/6/2022), sekitar pukul 00:50 WIT
Identitas keempat pelaku tersebut adalah DK (44) warga negara Australia yang merupakan karyawan Redpath, JPB (46) warga negara asing (WNA) yang merupakan karyawan Freeport Indonesia, OP (43), dan PT (42).
Simpan Sabu, 4 Orang Karyawan Freeport Diamankan Polisi
Security Freeport temukan benda mencurigakan
Kejadian penangkapan itu bermula saat piket Polsek Tembagapura menerima laporan dari pihak security Freeport yang mengatakan bahwa mereka menemukan sebuah kamar di barak Flamboyan, Tembagapura, tidak berpenghuni tetapi kondisinya berantakan.
Pihak security kemudian mengecek kondisi kamar dan mendokumentasikannya. Namun tidak di temukan adanya tanda-tanda perusakan pada pintu. Hanya saja, di atas meja di kamar tersebut di temukan kotak berwarna hitam yang berisi alat hisap dan jarum suntik serta plastik kosong yang di duga bekas narkoba jenis sabu
Pelaku berjumlah empat orang
Saat kembali ke kamarnya, salah satu pelaku, DK menyampaikan jika tidak ada barang-barang miliknya yang hilang. Berdasarkan keterangan DK itulah, security menaruh curiga saat DK mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan empat buah jarum suntik dan memasukkannya ke kantong baju kotor.
Sebuah kamar di barak Flamboyan terbuka dan berantakan, jadi security dari SRM melakukan pengecekan, di temukan barang-barang yang di curigai narkoba,” kata Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, Jumat (1//7/2022).
Tidak berselang lama, piket Polsek Tembagapura pun tiba di TKP dan membawa DK ke Polsek Tembagapura untuk di mintai keterangan. Polisi juga melakukan olah TKP.
BACA JUGA : 5 Manfaat Ganja Medis Dan Efek Sampingnya
Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut di dapat dari rekannya berinisial J. J pun kemudian di amankan dan di lakukan penggeledahan di kamarnya. Polisi menemukan tujuh plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil pengembangan, polisi menangkap J teman DK, di temukan tujuh plastik sabu,” kata Hempi.
Kemudian polisi memperoleh informasi lagi bahwa barang tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial OP di Timika. Tim Opsnal Polres Mimika di pimpin Kasat Narkoba, AKP Mansur pun langsung melakukan penyelidikan dan menemukan OP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Sirih, Timika, Papua.
“Dari hasil pengembangan juga polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berdomisili di Timika,” ungkapnya.
Hasil interogasi, di ketahui bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang bernama PT. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap PT di Jalan P Magal beserta barang bukti
Polisi amankan 9 plastik sabu dan alat hisap
Dari tangan keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik kecil berisikan sabu dan satu buah alat hisap.
“Barang bukti yang di amankan ada sembilan plastik sabu dan alat hisap di tiga tersangka,” katanya.