PELANGI99_LOUNGE Memahami perbedaan pelecehan dan kekerasan seksual mendengar kata pelecehan seksual dan kekerasan seksual, beberapa orang mungkin menganggapnya sama. Padahal, secara bentuk dan tindakan keduanya berbeda, lho. Cuma memang masih saling berkaitan.
Eh, gimana, tuh?
Biar makin waspada, yuk, kenali perbedaan seksual dan kekerasan seksual. Dengan begitu, kamu bisa antisipasi ketika mendapati tindakan yang tidak sesuai, serta terjadi di sekitarmu.
Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
Apa itu pelecehan seksual?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelecehan seksual di artikan sebagai pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual. Kata kuncinya adalah perilaku.
Komnas Perempuan mengartikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual melalui sentuhan fisik atau non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Naskah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyebutkan bahwa pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Pelecehan seksual meliputi perhatian seksual verbal dan fisik yang tidak di inginkan. Bentuknya bisa rayuan seksual, seperti siulan atau rayuan verbal serta terang-terangan mengajak hubungan seksual. Lalu, ada pula quid pro quo atau menukar ‘penawaran’ dengan tindak kekerasan seksual.
Contohnya, atasan yang meminta bawahannya memenuhi permintaan tertentu, tapi jika menolak akan di pecat.
Meski begitu, pelecehan seksual tidak spesifik tentang perilaku seksual, ya! Memberikan komentar negatif mengenai perempuan atau laki-laki dengan label tertentu juga termasuk seksual, melansir RAINN.
Terkadang, tindakan pelecehan seksual bisa menjadi bias. Tidak jarang dijumpai kasus yang berlindung di balik kalimat ‘kan bercanda’ atau ‘gak maksud gitu, kok!’.
BACA JUGA : Benarkah Sunat Memengaruhi Hubungan Seksual
Sheerine Alemzadeh, seorang pakar hukum kekerasan seksual di tempat kerja, menjelaskan bahwa pujian bisa menjadi pelecehan seksual jika menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap penerima pujian, melansir The Washington Post.
Apa itu kekerasan seksual?
Dalam naskah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah di sahkan menjelaskan kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. Ada 9 poin yang termasuk di dalamnya, yakni:
Pelecehan seksual non fisik;
Pelecehan seksual fisik;
kontrasepsi;
sterilisasi;
Pemaksaan perkawinan;
Penyiksaan seksual;
Eksploitasi seksual;
Perbudakan seksual; dan
Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pada pasal 2 Undang-Undang yang baru di sahkan April 2022 ini menjelaskan pula bentuk kekerasan seksual lainnya. Meliputi perkosaan, perbuatan cabul, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan keinginan korban, pornografi, pemaksaan pelacuran, dan perdagangan seksual.
Termasuk pula kekerasan seksual dalam rumah tangga; persetubuhan, perbuatan cabul, eksploitasi anak, dan tindak pidana lainnya.
Kekerasan seksual melibatkan pemaksaan, manipulasi atau penguasaan terhadap korban. Termasuk dalam tindak pidana, pelaku kekerasan seksual dapat di bawa ke pengadilan untuk di jatuhi hukuman. Dengan di sahkannya UU TPKS ini, pelecehan seksual yang termasuk kekerasan seksual juga mendapat tindakan hukum yang sama.
Perbedaan pelecehan seksual dan kekerasan seksual dari tindakannya
Agar lebih mudah memahaminya, beberapa tindakan berikut menjelaskan perbedaan pelecehan dan kekerasan seksual. Namun, daftar ini belum mencantumkan semua bentuk dan kekerasan seksual, ya!
Jika kamu mengalami atau melihat tindakan selain yang ada pada daftar, tidak menutup kemungkinan hal tersebut juga termasuk seksual atau kekerasan seksual.
Di lansir Rape Crisis England & Wales, beberapa tindakan yang termasuk pelecehan seksual yaitu:
Komentar atau suara seksual. Misalnya, cat calling, bersiul, melontarkan candaan seksisme
Sentuhan, gerakan seksual, kontak fisik yang tidak di inginkan korban. Misalnya, lirikan mata ‘menelanjangi’ atau tiba-tiba memegang bagian tubuh orang lain tanpa consent
Sindiran seksual atau komentar sugestif. Misalnya, mengomentari tubuh seseorang, penampilan, atau apa yang korban kenakan
Mengirim email atau teks dengan konten seksual. Misalnya, gambar penis atau orang berhubungan badan
Menguntit
Mengambil foto atau video di bawah pakaian orang lain atau upskirting.
Adapun bentuk kekerasan seksual, melansir Peace Over Violence yakni:
Pemerkosaan, baik oleh pasangan resmi, orang asing, maupun orang terdekat
Serangan seksual secara cepat, contohnya begal payudara
Kontak serangan seksual, korban mendapat manipulasi atau hasutan agar menerima paksaan pelaku
Pelecehan seksual
Perdagangan manusia dengan tujuan transaksi seksual, dan masih banyak lainnya.
Siapa yang bisa mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual?
Anggapan yang beredar di khalayak membatasi dan kekerasan seksual hanya menimpa perempuan, serta di lakukan oleh laki-laki. Padahal tidak demikian. Siapa saja bisa menjadi korban dan pelaku maupun kekerasan seksual.
Komnas Perempuan Indonesia mencatat setidaknya ada 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sepanjang tahun 2022. Adapun hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menyebutkan 1 dari 10 laki-laki pernah mengalami pelecehan di ruang publik.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan 60 persen korban kekerasan seksual pada 2018 adalah anak laki-laki.
Meski perempuan lebih rentan, bukan berarti laki-laki tidak memiliki peluang mendapat kekerasan ataupun pelecehan seksual. Di lansir Indonesia Judicial Research Society,
perilaku seksual dan kekerasan seksual pada laki-laki kurang dilaporkan, kurang diakui, dan kurang ditangani. Pada intinya, siapa pun bisa mengalami kekerasan dan pelecahan seksual. Jadi, selalu hati-hati dan waspada, ya!