Kenali Pre-Existing Condition Sebelum Ikut Asuransi
BERITA KESEHATAN BERITA UNIK

Kenali Pre-Existing Condition Sebelum Ikut Asuransi

Pelangi99 Lounge – Kenali Pre-Existing Condition Sebelum Ikut Asuransi, alangkah baiknya mengetahui secara detail perjanjian atau klausul yang tertuang dalam asuransi.

Salah satunya yaitu klausul pre-existing condition dalam asuransi. Pengamat Asuransi Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang di berikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi. Pelangi99 Online

Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak di sampaikan kepada perusahaan asuransi. Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa di batalkan oleh perusahaan asuransi,

Harus Mengenal dan Paham Pre-Existing Condition Sebelum Ikut Asuransi

Untuk isu yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan seorang aktris, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia  mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat,

atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya. Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus di lakukan,

perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa di terima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis di terbitkan.

Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku. Hanya saja klaim baru bisa di layani setelah dua tahun polis berlaku. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya,

Keterbukaan Informasi

Namun demikian klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah di terapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Berikutnya, Kapler juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang di nilai tidak menguntungkan.

Yang kurang di pahami betul oleh masyarakat sebagai calon nasabah, mereka itu sebenarnya memiliki masa free look period, atau free look provision. Artinya calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *