Pelangi99 Lounge – Kekasih Tidur , Perempuan Singapura Siram Air Panas. Seorang perempuan berusia 50 tahun dinyatakan bersalah setelah menyakiti kekasihnya dengan menyiram air panas saat tidur. Tindakannya itu didorong kecemburuan karena menduga kekasihnya berselingkuh.
Akibat penyiraman air panas tersebut, sang kekasih harus dirawat selama 26 hari dan tidak bisa bekerja selama enam bulan. Ia juga mengalami luka bakar tingkat dua dan tiga sekitar 12 persen. Maka dari itu, pengadilan menolak pembelaan Zareena Begun, nama perempuan tersebut, yang menyebutkan kejadian itu semata kecelakaan dan menjatuhkan hukuman.
Berikut perempuan singapura siram air panas saat kekasih tidur lantaran cemburu seperti dilansir dari PELANGI99.
dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Chong menerangkan bahwa pasangan tersebut mulai berpacaran pada 2006. Selama itu, hubungan mereka naik turun dengan beberapa kali perpisahan lantaran keduanya saling menuduh tak setia.
Pada 12 Januari 2017, Zareena melihat sang kekasih di sebuah terminal feri bersama seorang perempuan yang disebutnya menjadi kekasih gelap pacarnya sejak 2016. Kemudian pada 5 Juli dini hari, Zareena diam-diam mengambil ponsel kekasihnya dari tas saat ia tertidur di ruang tamu.
Saat itulah, ia membaca pesan dari seorang perempuan. Pesan itu membangkitkan kemarahannya. “Dia (Zareena) ingin memberi pacarnya pelajaran karena telah mengecewakannya berulang kali. Ia ingin memberinya pelajaran yang tak akan pernah dilupakan kekasihnya,” ujar Jaksa Ng.
Jaksa berpendapat bahwa Zareena sengaja menjerang air dan menuangkan semangkuk penuh air panas ke atas celana sang kekasih, tepatnya di daerah paha atas. Sontak, sang kekasih terbangun dengan kesakitan sambil menanyakan alasan Zareena melakukan itu. Perempuan itu menjawabnya dengan mengatakan membalas sang kekasih dengan tepat.
Pembelaan Pengacara
Meski begitu, pengacara Zareena bersikukuh kejadian tersebut adalah kecelakaan. Menurut sang pengacara, Zareena membangunkan kekasihnya dan memintanya mengecek ponselnya yang berujung pertengkaran di antara keduanya.
Setelah itu, sambung pengacara, kliennya menjerang air untuk minum. Tetapi, kekasihnya mengikutinya ke dapur dan duduk di kursi. Saat sedang memegang secangkir air panas, lelaki itu mendorong tangan kirinya yang menyebabkan air tumpah ke paha kekasihnya.
Namun, pembelaan itu ditepis dokter yang memeriksa korban. dr. Chew Khong Yik menyatakan luka bakar yang diderita lelaki itu terjadi saat ia berbaring. Ia menyebut bila benar hanya cipratan, lukanya hanya akan terjadi di torso atas, bukan di lutut, betis, kaki, dan jari-jarinya. Terlebih, ada luka bakar di bokong kirinya yang konsisten dengan arah mengalirnya air dari pangkal pahanya.
Yang menarik, Jaksa Ng menyebut sang kekasih tidak pernah melaporkan kasusnya kepada polisi, tetapi pihak rumah sakit yang berinisiatif. Vonis atas Zareena kemungkinan dijatuhkan pada 20 Oktober 2020. Mereka yang tersangkut kasus ini berisiko dihukum penjara hingga 15 tahun, dan dikenai denda atau cambuk. Tetapi karena Zareena perempuan, hukuman cambuk tak diterapkan.