BERITA UNIK

Kasus Gugatan Hukum Paling Konyol Di Persidangan

Pelangi99 Lounge – Kasus Gugatan Hukum Paling Konyol Di Persidangan, Di masa kini, jalur hukum menjadi metode yang banyak di pilih ketika sengketa atau perselisihan antara kedua belah pihak. Selain kasus-kasus hukum yang umum semisal sengketa barang berharga, ada pula orang-orang yang mengajukan gugatan hukum yang aneh bagi kita mungkin bakal terdengar konyol dan tidak perlu sampai melibatkan pengadilan. Berikut ini adalah contoh dari kasus gugatan hukum paling konyol. Pelangi99 Online

Menuntut Kampus Karena Masalah Bau Kaki

Menuntut karena Bau kaki , Kasus Gugatan Hukum Paling Konyol Di Persidangan

Pernahkah anda berada satu ruangan dengan orang yang bau badannya sangat menyengat? Jika hal itu terjadi pada anda, maka anda tentunya ingin segera pergi keluar ruangan atau menyingkirkan sumber baunya. Di Belanda, hal tersebut benar-benar pernah terjadi dan berbuntut panjang hingga sampai ke pengadilan.

Pada tahun 1999, seorang mahasiswa Belanda yang bernama Teunis Tenbrook di keluarkan dari Universitas Erasmus. Alasan kenapa Teunis di keluarkan adalah karena kakinya terlalu bau sehingga mahasiswa dan dosen yang satu ruangan di dalamnya tidak bisa lagi menjalani perkuliahan dengan nyaman.

Teunis ternyata tidak terima dengan keputusan sepihak kampus untuk mengeluarkannya. Maka, Teunis pun kemudian mengajukan gugatan hukum kepada pihak kampus supaya ia bisa kembali di terima di sana.

Hakim juga menyatakan bahwa jika pihak kampus memiliki masalah dengan bau kaki Teunis, maka merekalah yang seharusnya mencari jalan keluarnya tanpa harus mengeluarkan mahasiswanya. Tidak di ketahui apakah Teunis pada akhirnya benar-benar kembali ke kampusnya sesudah itu mengingat kasus ini memakan waktu hingga bertahun-tahun.

Menuntut Karena Masalah Sperma

Tuntut Pacar karena hamil , Kasus Gugatan Hukum Paling Konyol Di Persidangan

Pada tahun 1998, seorang pria asal Albuquerque, Amerika Serikat, mengajukan gugatan hukum kepada mantan pacarnya karena ia hamil tanpa restunya. Bukan, bukan karena bayi yang di kandung mantan pacarnya tersebut berasal dari sperma orang lain. Tetapi karena sang pria dari awal memang tidak mau jika pacarnya sampai hamil.

Peter Wallis adalah nama dari pria tersebut. Ia mengaku melayangkan tuntutan kepada pacarnya yang bernama Kellie Smith karena Kellie di tuduh menyalahgunakan sperma yang di dapatnya dari Peter saat keduanya berhubungan badan.

Awalnya ia meminta supaya Kellie segera melakukan aborsi, namun permintaannya di tolak oleh Kellie. Maka, Peter pun mengajukan gugatan hukum dan menuntut ganti rugi uang dari Kellie.

Sementara itu di pihak yang berseberangan, pengacara pembela Kellie mengaku kalau Peter tidak bisa mengajukan tuntutan atas dasar kalau Kellie sudah “mencuri” sperma Peter karena Peter memberikan spermanya kepada Kellie secara sukarela saat kedua berhubungan badan. Setelah menyimak dan mempelajari kasus ini, hakim lantas menolak mengabulkan tuntan Peter.

Menuntut Restoran Karena Minuman Tumpah

Stella Liebeck , Kasus Gugatan Hukum Paling Konyol Di Persidangan

Masih dari Albuquerque, pada tahun 1992 seorang wanita berusia 79 tahun yang bernama Stella Liebeck sedang berada di dalam mobil keluarganya ketika mereka memesan makanan lewat layanan drive-through McDonald’s. Stella memesan kopi yang menggunakan wadah gelas styrofoam dengan tutup plastik.

Stella kemudian membuka tutup wadah kopinya karena ia ingin memasukkan krim dan gula ke dalam kopi. Namun saat ia sedang menyelipkan gelas kopi di antara kedua lututnya, sebagian isi kopi tumpah saat tutupnya terbuka.

Dengan bermodalkan informasi ini, pengacara Stella lantas menuntut McDonald’s atas tuduhan kelalaian. Tuntutan tersebut dikabulkan dan pihak McDonald’s diharuskan membayar ganti rugi sebesar lebih dari 500 ribu dollar kepada Stella. Uang ganti rugi tersebut lebih kecil dibandingkan vonis awal dari hakim di mana pihak McDonald’s pada awalnya diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 2,8 juta dollar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *